1.
KABAG
SUMDA
a.
Tugas :
1)
Pembinaan dan administrasi Personel, meliputi :
a)
Pembinaan karier personel Polres antara lain
Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam
jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
b)
Perawatan personel antara lain pembinaan
kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil mengusulkan tanda kehormatan;
c)
Pembinaan psikologi personel antara lain kesehatan
jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
d)
Pelatihan fungsi antara lain fungsi teknis
kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
e)
Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS
Polri beserta keluarganya.
2)
Pembinaan administrasi sarana dan prasarana
(Sarpras), antara lain :
a)
menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan
umum, peralatan khusus, senjata api dan angkutan;
b)
melaksanakan sistem informasi manajemen akuntansi
barang milik negara (SIMAK BMN); dan
c)
memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik,
air dan telepon.
3)
Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain
:
a) memberikan pelayanan bantuan
hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
b) memberikan pendapat dan saran
hukum;
c) melaksanakan penyuluhan hukum
kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
d) menganalisis sistem dan
metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan
Polres;
e) berperan serta dalam pembinaan hukum yang
berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
·
PAUR
MIN
Membantu Kabag Sumda dalam melaksanakan tugas
antara lain :
a)
Merencanakan kegiatan Kabag Sumda;
b)
Mendata dan memproses administrasi surat masuk dan
surat keluar;
c)
Mengagendakan surat masuk dan surat keluar;
d)
Melaksanakan kegiatan dibidang ketatausahaan;
e)
Mengajukan perlengkapan ATK sesuai dengan arahan
petunjuk Kabag;
f)
Mendistribusikan surat ke Satfung dan jajaran
Polsek.
·
BANUM
Membantu Paur Min dalam melaksanakan tugas antara
lain :
a)
Membantu pelaksanaan tugas Paur Min sehari-hari;
b)
Membantu melaksanakan kesiapan perkantoran;
c)
Menerima dan mengagendakan surat masuk dan surat
keluar;
d)
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya;
e)
Menyusun dan melengkapi DPP/CB anggota Polri dan
PNS Polri.
2.
KASUBBAG
PERS
Membantu Kabag Sumda dalam melaksanakan tugas
antara lain :
a)
Melaksanakan pembinaan Karier Personel seperti UKP,
KGB, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup
kewenangan Polres;
b)
Perawatan personel antara lain pembinaan
kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda
kehormatan;
c)
Pembinaan psikologi personel antara lain kesehatan
jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
d)
Pelatihan fungsi antara lain fungsi teknis
kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung;
e)
Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS
Polri beserta keluarganya.
·
PAUR
MINPERS I
Membantu
Kasubbag Pers dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Mengusulkan kenaikan Pangkat Personel Polri dan
PNS Polri;
b)
Membuat dan mengusulkan Kenaikan Gaji Berkala
Personel Polri dan PNS Polri;
c)
Menyiapkan dan merencanakan penempatan personel
Polri dan PNS Polri;
d)
Mengusulkan penambahan personel ke Biro SDM Polda
Metro Jaya;
e)
Membuat surat pensiun Polri dan PNS Polri;
f)
Menyiapkan tata cara pemakaman personel Polri
dengan upacara kenegaraan;
g)
Membuat rencana upacara serah terima jabatan;
h)
Membuat rencana upacara Korps Rapor Kenaikan
Pangkat;
i)
Membuat surat pemberitahuan dan mengumpulkan
berkas calon seleksi AGOL;
j)
Membuat surat pemberitahuan dan mengumpulkan
berkas calon seleksi Setukpa;
k)
Mengusulkan cuti untuk melaksanakan ibadah Haji
maupun Umroh;
l)
Mengusulkan promosi jabatan dan surat rekomendasi
ke Biro SDM Polda Metro Jaya;
·
·
BAMIN
Membantu Paur Minpers I dalam melaksanakan tugas
antara lain :
a)
Membuat Laporan Bulanan dan Laporan Tri Wulan
personel Polri dan PNS Polri;
b)
Mengusulkan tanda kehormatan;
c)
Mengajukan surat Ijin dan Cuti anggota Polri dan
PNS Polri;
d)
Permohonan surat Ijin dan Cuti berpangkat Pamen ke
Biro SDM Polda Metro Jaya;
e)
Membuat Rengiat harian, mingguan, Bulanan dan
Tahunan;
f)
Membuat usulan Dikbangspes;
g)
Menyusun data base Sisbinkar Polri;
h)
Membuat kelengkapan administrasi rekruitmen
penerimaan anggota Polri;
i)
Melakukan kegiatan pemasangan spanduk rekruitmen
penerimaan anggota Polri
j)
Melakukan kampanye dan sosialisasi rekruitmen
penerimaan anggota Polri;
k)
Mempersiapkan data apabila ada kunjungan mahasiswa
Sespimma dan Sespimmen;
l)
Memproses surat masuk;
m)
Memproses surat perintah anggota Polri dan PNS
Polri;
·
BANUM
Membantu
Paur Minpers I dalam melaksanakan tugas antara lain :
a) Pengetikan
Kartu Tanda Anggota (KTA) personel Polri/PNS;
b) Pengetikan
Kartu Penunjuk Istri (KPI), Karsu dan Karis;
c) Pengajuan
UDKP PNS Polri;
d) Pengusulan
UKP PNS Polri.
·
PAUR
MINPERS II
Membantu Kasubbag Pers dalam melaksanakan tugas
antara lain :
a)
Pembinaan psikologi personel;
b)
Pembinaan kesehatan jiwa personel;
c)
Pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api.
·
BAMIN
Membantu
Paur Minpers II dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Menyiapkan kelengkapan kesiapan perkantoran;
b)
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya;
c)
Membantu Paur dalam kegiatan tugas sehari-hari.
·
PAUR
LAT
Membantu
Kasubbag Pers dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Pelatihan fungsi tehnik kepolisian;
b)
Pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani,
moril dan materil.
·
BAMIN
Membantu Paur Lat dalam melaksanakan tugas antara
lain :
a)
Penyusunan laporan kesamaptaan Jasmani;
b)
Menyiapkan kegiatan kesamaptaan Jasmani;
c)
Pembuatan Laporan pembinaan rohani dan mental;
d)
Penyusunan pelatihan menembak;
e)
Pelatihan menembak;
f)
Pembuatan laporan pelatihan menembak;
g)
Pembuatan laporan HUT Polri;
h)
Sidang pranikah;
i)
Bimbingan permasalahan rumah tangga/cerai;
j)
Pembuatan BAP permasalahan rumah tangga;
k)
Penyusunan rencana kegiatan keagamaan;
l)
Kegiatan hari besar keagamaan;
m)
Pembuatan laporan kegiatan pelatihan.
·
BANUM
Membantu
Paur Lat dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Penyusunan berkas sidang pranikah
b)
Pelatihan VCD fungsi tehnis Polri;
c)
Mendistribusikan surat-surat ditingkat Polres dan
kewilayahan;
d)
Menata dan mengarsipka surat-surat;
e)
Membuat surat keluar dan surat perintah;
f)
Pembinaan Rohani dan mental;
g)
Mengagendakan surat masuk dan keluar.
·
PAUR
KES
Membantu
Kasubbag pers dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS
Polri;
b)
Pelayanan kesehatan bagi orang umum maupun
keluarga anggota Polri dan PNS Polri;
c)
Memberi masukan kepada Kasubbag tentang masalah
kesehatan.
·
BAMIN
Membantu
Paur Kes dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Pelayanan kesehatan keliling bagi anggota Polri
dan PNS Polri;
b)
Pembuatan laporan bulanan dan laporan Triwulan;
c)
Pembuatan Restitusi bagi anggota Polri dan PNS
Polri;
d)
Pembuatan Kartu Kesehatan bagi anggota Polri dan
PNS Polri.
·
BANUM
Membantu
Paur Kes dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Pelayanan kesehatan keliling bagi anggota Polri
dan PNS Polri;
b)
Mengagendakan surat masuk dan surat keluar;
c)
Pendataan anggota yang sakit menahun;
d)
Mempersiapkan sosialisasi tentang masalah
kesehatan.
3.
KASUBBAG
SARPRAS
Membantu
Kabag Sumda dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Menginventarisir, merawat, dan menyalurkan
perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api dan angkutan;
b)
Melaksanakan sistem informasi manajemen akuntansi
barang milik negara (SIMAK BMN); dan
c)
Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik,
air dan telepon.
·
PAUR
LOG
Membantu
Kasubbag Sarpras dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Menyiapkan administrasi distribusi BBM;
b)
Pembuatan kelengkapan administrasi Harwat
R2/R4/R6;
c)
Pembuatan kelengkapan administrasi Harwat gedung
dan AC;
d)
Pembuatan kelengkapan administrasi belanja ATK;
e)
Pendistribusian ATK;
f)
Pembuatan kelengkapan administrasi pengadaan makan
piket;
g)
Pengecekan pelaksanaan pengadaan makan piket;
h)
Pembuatan kelengkapan administrasi pendistribusian
Kaporlap.
·
BAMIN
Membantu
Paur Log dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Inventarisasi Senpi digudang;
b)
Pengurusan surat ijin membawa Senpi;
c)
Inventarisasi Senpi yang dipakai anggota;
d)
Input data ke aplikasi SIMAK;
e)
Pembuatan laporan bulanan;
f)
Pengecekan listrik;
g)
Pengecekan gudang logistik;
h)
Rekon SIMAK ke Polda;
i)
Pengurusan perpanjangan STNK Dinas;
j)
Pengecekan pelaksanaan Harwat Senpi;
k)
Pengecekan R2/R4/R6 yang rusak berat;
l)
Pengecekan gudang logistik;
m)
Pelaksanaan kegiatan surat menyurat;
n)
Pengambilan dan pendistribusian Ransum;
o)
Penyusunan Renbut BMP;
p)
Mengagendakan surat masuk dan surat keluar.
4.
KASUBBAGKUM
Membantu
Kabag Sumda dalam melaksanakan tugas antara lain :
a) memberikan pelayanan
bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
b) memberikan pendapat dan
saran hukum;
c) melaksanakan penyuluhan hukum
kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
d) menganalisis sistem dan
metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan
Polres;
e) berperan serta dalam pembinaan hukum yang
berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
·
PAUR
BANKUM
Membantu
Kasubbagkum dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Memberikan pelayanan bantuan hukum kepada
institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
b)
Mengikuti gelar perkara;
c)
Memberikan saran hukum kepada personel Polres
beserta keluarganya;
d)
Mendampingi sidang praperadilan Kasubbagkum.
·
PAUR
RAPKUM
Membantu
Kasubbagkum dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Memberikan penyuluhan hukum kepada institusi dan personel
Polres beserta keluarganya;
b)
Mengikuti gelar perkara;
c)
Memberikan saran hukum kepada personel Polres
beserta keluarganya;
d)
Mendampingi sidang praperadilan Kasubbagkum.
·
BAMIN
Membantu
Paur Bankum/Paur Rapkum dalam melaksanakan tugas antara lain :
a)
Mengagendakan surat masuk dan surat keluar;
b)
Menyiapkan kelengkapan segala administrasi
Subbagkum;
c)
Membuat surat keluar dan memproses bila ada
praperadilan.
PERTELAAN
TUGAS BAG SUMDA POLRES HALUT
·
BAG
SUMDA
Merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan
yang berada dibawah Kapolres.
·
BAG
SUMDA bertugas melaksanakan :
a. Pembinaan
Administrasi Personel
b. Sarana Dan Prasarana
c. Pelatihan
Fungsi
d. Pelayanan
Kesehatan
e. Bantuan dan Penerapan Hukum
f. Tugas
– tugas lain sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolres.
PERTELAAN
TUGAS SUBBAG PERS POLRES HALUT
1. SUBBAG PERS adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan
yang berada dibawah Kabag sumda
2. SUBBAG PERS bertugas melaksanakan Pembinaan dan
Administrasi Personel yang meliputi :
a. Pembinaan
karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji
Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan
dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
b. Perawatan
personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan
materiil mengusulkan tanda
kehormatan;
c. Pembinaan
psikologi personel antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan
psikologi bagi pemegang senjata api;
d. Pelatihan
fungsi antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis
kepolisian dan fungsi pendukung; dan
e. Pelayanan
kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya.
PERTELAAN
TUGAS SUBBAGSARPRAS POLRES HALUT
1. SUBBAG SARPRAS adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang
berada dibawah Kabag sumda
2. SUBBAG SARPRAS Melaksanakan Pembinaan administrasi sarana dan
prasarana (Sarpras), antara lain :
a)
menginventarisir, merawat, dan menyalurkan
perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api dan angkutan;
b)
melaksanakan sistem informasi manajemen akuntansi
barang milik negara (SIMAK BMN); dan
c)
memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik,
air dan telepon.
PERTELAAN
TUGAS SI KUM POLRES HALUT
1. SI
KUM adalah unsur pengawas dan pembantu
pimpinan yang berada dibawah Kabag
sumda
2. SI
KUM Bertugas :
a)
memberikan pelayanan bantuan hukum kepada
institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
b)
memberikan pendapat dan saran hukum;
c)
melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel
Polres beserta keluarga dan masyarakat;
d)
menganalisis sistem dan metode terkait dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;
e)
berperan serta dalam pembinaan hukum yang
berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
0 Komentar