PROFIL MAKO POLRES HALMAHERA UTARA
POLDA MALUKU UTARA


I.                LATAR BELAKANG

Sebelum Kec.Halmahera Utara di mekarkan menjadi Kab.Halmahera Utara pada tanggal 31 Mei 2003,Polres Halmahera Utara masih berada dalam wilayah hukum Polres Ternate.

Setelah wilayah Halmahera Utara dimekarkan pada tanggal 31 mei 2003 menjadi Kab.Halmahera Utara, menuntut Kepolisian Polda Maluku Utara beserta jajaranya menggelar kekuatan dan sumber daya yang ada, guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas serta menciptakan situasi yang kondusif, maka Kapolda Maluku utara mengeluarkan Surat Perintah pada tahun 2003 kepada KOMPOL A.H.MANUS S.I.K sebagai Kapolres persiapan Kabupaten Halmahera Utara.

Pada era kepemimpinan KOMPOL A.H.MANUS SIK, Polres Halut masih berstatus Polres persiapan yang beralamat di Jln.Aspol Polsek Tobelo dengan menggunakan bangunan Polsek Tobelo sebagai Mako Sementara Polres Halmahera Utara.

Sejalan dengan situasi dan kondisi perkembangan wilayah kab.Halmahera Utara,menuntut harus adanya pembangunan Mako Polres Halmahera.Maka,kapolres persiapan KOMPOL A.H MANUS SIK melakukan Koordinasi dengan Pemda Kab.Halmahera Utara untuk upaya pembangunan Mako Polres Halmahera Utara.

Dengan Upaya Koordinasi, maka pemerintah Kab.Halmahera Utara bersama Kepala desa dan pejabat Polres melakukan pengukuran tanah di Jln.Pemerintahan No.1A Kab.Halut dan memulai pembangunan mako Polres Halut yang akhirnya rampung pada tahun 2006.

Pada  tanggal 8 Februari tahun 2006,Kapolda Maluku Utara KOMBESPOL DRS. MUSTOFA melakukan peresmian Gedung Mako Polres Halmahera Utara yang di hadiri oleh para pejabat tinggi Polda Maluku Utara dan pejabat teras Polres Halmahera utara serta para petinggi pemerintah daerah Kab.Halmahera Utara.

Setelah berakhirnya masa jabatan Kapolres KOMPOL A.H. MANUS SIK pada tahun 2006 dan status Polres Persiapan Kab,Halut berubah menjadi Polres Halmahera Utara maka Kapolda mengeluarkan surat perintah bahwa yang menjabat sebagai Kapolres Halmahera Utara yaitu AKBP DRS.DADAN WISNU WARDANA pada periode 2006-2008, setelah itu tongkat kepemimpinan Polres Halut berpindah yakni AKBP RUDI AHMAD SUDRAJAT SIK ( Periode 2008-2010), AKBP ADHI SATYA PERKASA SIK ( Periode 2010-2013 ), AKBP EKA DJUNAIDI SIK.S.sos ( Periode 2013-2014 ), AKBP SELAMAT RIANTO SIK ( Periode 2014-2015),AKBP RUDI RUMANTORO SH.SIK,MH ( Periode 2015-2016),  AKBP IRVAN INDARTA SIK.MH ( Periode 2016- 2018) dan AKBP YUYUN ARIEF KUS HANDRIATMO, S.I.K., M.Si. ( Periode 2018- sekarang) Polres Halmahera Utara memiliki 9 polsek yaitu terdiri dari polsek Tobelo,Polsek Tobelo Selatan,Polsek Malifut,Polsek Kao,Polsek galela,Polsek Loloda utara,polsek Morotai selatan,Polsek Morotai Utara,dan polsek Morotai selatan barat. Dan pada tahun 2016 Kapolda Malut sesuai dengan keputusan kapolri untuk menyiapkan Polres Persiapan di Kab.Pulau Morotai sehingga pada bulan Desember dilakukan peresmian Polres Persiapan Kab.Pulau Morotai dengan demikian 3 Polsek yakni Polsek Morotai selatan,Morotai Utara,dan Morotai Selatan Barat yang tadinya berada dalam pengawasan Polres Halut kini telah berada dalam Garnisum Polres Pulau Morotai maka Polres Halmahera Utara hanya membawahi 6 Polsek yakni polsek Tobelo,Polsek Tobelo Selatan,Polsek Malifut,Polsek Kao,Polsek galela,Polsek Loloda utara.

 Polres Halmahera Utara sudah 8 ( delapan ) kali melakukan pergantian Kapolres, hal ini guna untuk menghadapi tantangan tugas guna memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat,maka pembangunan kekuatan dan kemampuan Polres Halmahera Utara TA.2017 di arahkan untuk Mewujudkan Polri yang mampu menjadi pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat serta aparat penegak hukum yang profesional dan proporsional,menjunjung tinggi supermasi hukum dan HAM, memelihara Kamtibmas serta mewujudkan keamanan dan ketertiban dalamsuatu kehidupan masyarakat yang demokratis dan sejahtera.

Pencapaian sasaran prioritas Polres Halmahera Utara tahun 2017 tetap mengacu pada keberhasilan yang telah dicapai pada tahun sebelumnya maupun keberhasilan yang masih akan dicapai baik di bidang operasional, pembinaan, kekuatan maupun pembangunan kekuatan yang di selaraskan dengan kebijakan revitaslisasi Polri menuju pelayanan prima guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Upaya Polres Halmahera Utara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta pelindng,pengayom dan pelayanan masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban, telah menunjukan keberhasilan, di tandai dengan semakin kondusifnya situasi kamtibmas serta semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Halmahera Utara.

Perkembangan dan perubahan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat juga merupakan bahan masukan yang harus di perhitungkan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi perkembangan lingkungan strategi global dan regional maupun berbagi aspek kehidupan masyarakat di bidang ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan ( Ipoleksosbudkam ).


I.                II. VISI DAN MISI POLRES HALMAHERA UTARA


1.    Visi Polres Halmahera Utara

Visi Polres Halmahera Utara sebagai bagian atau sub Polda akan mewujudkan Polres Halmahera Utara yang professional,bermoral,dan modern serta di percaya masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dan memelihara kamtibmas dan penegakan hukum dengan menjunjung tinggi supermasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), maka dapat di rumuskan Visi Polres Halmahera Utara yakni :
Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima dan mencegah potensi gangguan,penegakan hukum yang tegasserta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif dalam rangka memantapkankeamanan dalam wilayah Halmahera Utara ( Strive Fox Excellence )”.

2.    Misi Polres Halmahera Utara
Dengan mempedomani arah kedepan sesuai visi polres Halmahera Utara, maka langkah pencapaian sasaran strategis disusun ke dalam Misi Polres Halmahera Utara yang mencerminkan koridor tugas-tugassebagai berikut :
a)    Memberikan perlindungan,pengayom dan pelayan masyarakat ( meliputi aspek security,surety,safety,dan peace ) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psikis.
b)    Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan / operasi penyelidikan,pengamanan dan penggalangan.
c)    Memberikan pelayanan secara mudah,responsif dan diskriminatif,
d)    Menjaga keamanan,ketertiban dan kelancara lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancarab arus orang dan barang baik di darat, dilaut dan di udara.
e)    Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan kamtibmas.
f)     Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum.
g)    Menegakan hukum secara professional,objektif,proposional,transparan,dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
h)   Mengelola secara professional,transparan,akuntabel,dan modern seluruh sumber daya Polres Halmahera Utara yang ada guna mendukung operasional tugas Polres Halmahera Utaradengan memanfaatkan teknologi informasi.
i)     Membangun sinergitas polisional dengan instansi terkait maupun komponen masyarakat dalam rangka meningkatkan kemitraan dan jejaring sosial dan jejaring kerja.
j)      Meningkatkan kesejahteraan personil Polri.